Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KK/KTP/SIM/KIA)
  2. Mengisi formulir pendaftaran (tersedia di bagian informasi)
  3. Membawa Nomor rujukan yang masih berlaku dari FKTP (untuk pasien BPJS)
  4. Membawa Fotocopy buku KIA khusus ibu hamil (untuk pasien BPJS)
  5. Membawa Kartu A2 khusus pasien TB
  6. Membawa Surat Kontrol

  1. Petugas memanggil nomor antrian
  2. Petugas menverifikasi dokumen pasien
  3. Petugas menginput data dan kunjungan pasien pada SIMRS
  4. Petugas mencetak SEP (khusus peserta BPJS) dan memastikan tanggal serta jenis kunjungan SEP
  5. Petugas menyiapkan kode booking antrian pasien
  6. Petugas melakukan persetujuan umum (general concent) rawat jalan
  7. Petugas menyiapkan dokumen rekam medis dan kelengkapan berkas lainnya
  8. Petugas mencatat pada buku register dan mempersilahkan pasien menunggu di unit layanan
  9. Petugas mendistribusikan rekam medis ke unit terkait

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan pendaftaran pasien rawat jalan

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"