Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat IGD

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Kartu Identitas (KK,KTP,KIA)
  2. Membawa Fotocopy buku KIA khusus ibu hamil (untuk pasien BPJS)
  3. Mengisi formulir pendaftaran (tersedia di bagian informasi)

  1. Keluarga pasien menyerahkan surat pengantar dari dokter IGD
  2. Petugas memverifikasi dokumen pasien
  3. Petugas menginput data dan kunjungan pasien pada SIMRS
  4. Petugas mencetak SEP (khusus peserta BPJS), memastikan tanggal dan jenis kunjungan SEP
  5. Petugas melakukan persetujuan umum (general consent) rawat jalan bagi pasien baru
  6. Petugas menyiapkan dokumen rekam medis dan kelengkapan berkas lainnya
  7. Petugas mencatat pada buku register
  8. Petugas mendistribusikan rekam medis ke unit terkait

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan pendaftaran pasien gawat darurat IGD

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat IGD"