Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari RT dan RW, bahwa bertempat tinggal di wilayah kelurahan tempat tinggal
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
  5. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Suarat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal kepada Pemohon

Berkas diproses setelah diverivikasi dan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

        Dengan cara antara lain :

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan
  2. Menghubungi nomor Telepon 0281 – 633673 (kantor kelurahan)/ WA : 0852 2933 1371
  3. Mengirim e-mail pasmun004@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store