Pelayanan Kesehatan Umum

No. SK: 03 tahun 2023

  1. Persyaratan Pelayanan Kesehatan
  2. Membawa KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu Perdaftaran (Kartu berwarna Pink)

  1. Pasien datang dengan membawa Ktp, Fotocopy KK dan kartu pendaftaran (Pink)
  2. Pasien datang ke meja informasi untuk mendaftarkan diri dengan memberikan KTP atau Kartu Pink
  3. pasien kembali ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan antrian
  4. Pasien dipanggil sesuai ruangan tujuan pemeriksaan
  5. Pasien masuk ke Ruang pemeriksaan
  6. Setelah anamnesis dan pemeriksaan kesehatan, dokter memberikan asuhan resep obat untuk diambil ke bagian farmasi
  7. Pasien memberikan resep ke petugas obat
  8. petugas memberikan obat sesuai resep dan memberikan asuhan cara meminum obat
  9. pasien bisa kembali pulang jika tidak ada keperluan lain

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Hasil pemeriksaan

081396460017

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store