Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah

No. SK: 067/01/401.301.9/2022

  1. Proposal Bantuan Hibah yang sudah dilegalisasi Organisasi Terkait.

  1. 1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan ;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas dari pemohon ;
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas ;
  4. 4. Pemohon menerima Poposal Bantuan Hibah yang sudah dilegalilasi

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal Bantuan Hibah

Pengaduan Masyarakat bisa melaliu online ke082274790009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SI MBOK 082274790009

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Proposal Bantuan Hibah"