Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten

No. SK: 067 / 15 / 2023

  1. Asli dan Fotocopy KK dan KTP
  2. Surat Keteranagan Pindah dari Kaling /Kelian Dinas
  3. F1.29 (Formulir Permohonan Pindah WNI ) di Desa/Kelurahan Asal yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon,Lurah/Perbekel

  1. Permohonan diserahkan diloket pelayanan
  2. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan persyaratan yang kurang lengkap dikembalikan yang lengkap dilanjutkan kepada petugas operator untuk dilakukan Verifikasi dan regestrasi dan Validasi data
  3. Permohonan dikembalikan pada pemohon disertai dengan F1 30 ( Formulir Surat Keterangan Pindah WNI ) di Kecamatan Asal untuk diproses lebih lanjut di Kecamatan tujuan.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan

Email : camatkuta@gmail.com

sms/telp/wa : 0361 751210, 08123626008

Facebook : Kecamatan Kuta, Instagram : kecamatankuta, Twitter : kecamatankuta, Website : https://kuta.badungkab.go.id/

SP4N-Lapor!

SIDUMAS

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten "