Pelayanan Rawatan Pasien di Kamar Operasi

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Surat Perintah Rawat Inap
  2. Membawa Kartu Identitas (KK, KTP) atau Kartu BPJS
  3. Membawa Hasil pemeriksaan Laboratorium atau Rontgen (bila ada)
  4. Membawa Hasil EKG (untuk pasien di atas 50 th)

  1. Pasien mendapatkan surat perintah rawat inap dan melengkapi administrasi rawat inap
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dokumen dan menghubungi perawat di kamar operasi
  3. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang (bila ada)
  4. Petugas kamar operasi mengantar pasien ke kamar operasi
  5. Pasien mendapatkan perawatan Pre Operasi
  6. Pasien mendapatkan tindakan Operasi
  7. Pasien mendapatkan perawatan Post Operasi
  8. Pasien dipindahkan ke bangsal bedah

50-120 menit


Tidak dipungut biaya

Layanan Rawatan Pasien di kamar operasi

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawatan Pasien di Kamar Operasi"