Pindah Datang Antar Kabupaten / Propinsi

No. SK: 067 / 15 / 2023

  1. Surat pengantar Pindah dari propinsi asal dengan kelengkapan dokumen penunjang
  2. F1.38 (Formulir permohonan pindah datang WNI) di Desa/Kelurahan tujuan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon,lurah/Perbekel
  3. Persyaratan KK baru /perubahan
  4. F1.39 (formulir permohonan pidah datang WNI) di Kecamatan tujuan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon

  1. Permohonan diserahkan diloket pelayanan
  2. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan persyaratan yang kurang lengkap dikembalikan yang lengkap dilanjutkan kepada petugas operator untuk dilakukan Verifikasi dan regestrasi dan Validasi data
  3. F1.39 (Formulir permohonan pindah datang WNI di Kecamatan tujuan yang sudah disi dan ditanda tangani Camat
  4. Permohonan dikembalikan pada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Dinas Catatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Provinsi

Email : camatkuta@gmail.com

sms/telp/wa : 0361 751210, 08123626008

Facebook : Kecamatan Kuta, Instagram : kecamatankuta, Twitter : kecamatankuta, Website : https://kuta.badungkab.go.id/

SP4N-Lapor!

SIDUMAS

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang Antar Kabupaten / Propinsi "