Konsultasi Perizinan

  1. Membawa dokumen konsultasi

  1. Pemohon mengajukan berkas konsultasi perizinan
  2. Petugas loket mengarahkan pemohon ke ruang Seksi PMD
  3. Petugas di Seksi PMD menerima dan meneliti berkas serta mengarahkan Pemohon
  4. Pencetakan hasil konsultasi (jika diperlukan), selanjutnya Kasi meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Konsultasi selesai dan hasil konsultasi diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  6. Pencatatan dalam buku agenda konsultasi
  7. Pengarsipan dokumen konsultasi (jika diperlukan)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penjelasan/Hasil Konsultasi

Pengaduan dapat dilakukan:

a. Secara langsung melalui:

1) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;

2) Layanan telepon ke Call Center.

b. Secara tidak langsung melalui:

1) Kotak Pengaduan/ Saran dan Masukan;

2) Kantor Pos/ Jasa Pengiriman, dengan alamat Kantor Camat Tebas, Jalan Raya Tebas Nomor 24.

3) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 085252128535 pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;

4) Email: camattebas@gmail.com

5) Website: https://tebas.sambas.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Perizinan"