LPPL Radio Suara Bangkalan FM

No. SK: 188.45/518/433.101/2023

  1. Sumber berita materi siaran
  2. Surat kontrak

  1. Pemohon mengisi formulir pemasangan iklan
  2. Petugas menerima formulir dan memerikasa kelengkapan administrasi
  3. Petugas menyiapkan surat perjanjian kontrak kerjasama
  4. Kadis menentukan nominal tarif jasa iklan
  5. Penandatanganan surat perjanjian kontrak kerjasama
  6. Pemohon menyerahkan biaya iklan
  7. Iklan siap disiarkan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Advertorial

Pengaduan langsung ke kantor SBFM Jl. Jokotole No. 1, Bangkalan

Email ikp.diskominfo@bangkalankab.go.id 

Media Sosial Dinas Kominfo Bangkalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " LPPL Radio Suara Bangkalan FM"