Pindah Antar Kabupaten /Antar Propinsi

No. SK: 067 / 15 / 2023

  1. Asli dan Fotocopy KK dan KTP
  2. Surat Keterangan Pindah dari Kaling/Kelian Dinas
  3. F1.33 (Formulir Surat Pengantar Pindah WNI antar Kabupaten/ Provinsi )di Desa/Kelurahan asal yang sudah disi dan ditandatangani Lurah/Perbekel
  4. F1.34 ((Formulir permohonan pindah WNI di Desa/Kelurahan asal yang sudah diisi d dan ditandatangani Lurah/Perbekel

  1. Permohonan diserahkan diloket pelayanan
  2. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan persyaratan yang kurang lengkap dikembalikan yang lengkap dilanjutkan kepada petugas operator untuk dilakukan Verifikasi dan regestrasi dan Validasi data
  3. Permohonan dikembalikan pada pemohon untuk diproses lebih lanjut disertai dengan F1 35 ( Formulir Surat Pengantar Pindah WNI ) dari Kecamatan asal ke Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah WNI antar Kabupaten/Provinsi

Email : camatkuta@gmail.com

sms/telp/wa : 0361 751210, 08123626008

Facebook : Kecamatan Kuta, Instagram : kecamatankuta, Twitter : kecamatankuta, Website : https://kuta.badungkab.go.id/

SP4N-Lapor!

SIDUMAS        

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Antar Kabupaten /Antar Propinsi "