Pelayanan Konsultasi Ketenagakerjaan dan Perindustrian

  1. Kartu indentitas pemohon (KTP)
  2. Contact person pemohon
  3. Form Permohonan Konsultasi Ketenagakerjaan dan Perindustrian

  1. Pemohon hadir dan menyampaikan keperluan hadir untuk berkonsultasi
  2. Pemohon mengisi Form Permohonan Konsultasi Ketenagakerjaan dan Perindustrian
  3. Petugas menganalisis permasalahan yang akan dikonsultasikan
  4. Jika permasalahan yang akan dikonsultasikan bukan wewenang Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, maka pemohon akan disarankan untuk menghadap OPD/Lembaga yang berwenang.
  5. Jika permasalahan yang akan dikonsultasikan adalah wewenang Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, maka pemohon akan dilayani konsultasi dan diberikan saran/petunjuk
  6. Petugas membuat risalah layanan konsultasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Risalah Layanan Konsultasi

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Ketenagakerjaan dan Perindustrian"