SI DAKEP MELESAT (Sidang Pengadilan Agama Dabo Singkep Melayani Suku Laut)

  1. KTP
  2. Surat Keterangan Nikah
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Permohonan

  1. Pihak (Yayasan Kajang) mengajukan gugatan/permohonan (data pihak suku laut) kepada Pengadilan Agama Dabo Singkep ;
  2. Pengadilan Agama Dabo Singkep memeriksa kelengkapan data pihak yang diberikan ;
  3. Mendaftarkan para pihak ;
  4. Mendapatkan layanan 3 in 1 ;
  5. Melakukan sidang Keliling di tempat yang ditentukan ;
  6. Mendapatkan produk pengadilan (salinan putusan/penetapan) setelah putusan/penetapan ;

1. Sidang Keliling yang dilaksanakan di kantor pemerintah Tingkat III ataupun di kantor kelurahan/desa ;

2. Produk Pengadilan berupa Salinan Putusan ataupun Salinan Penetapan dapat langsung diambil setelah putusan/penetapan ;

3. Produk pengadilan berupa Akta Cerai menunggu sampai 14 hari sesuai ketentuan yang berlaku ;

4. Mendapatkan layanan 3 in 1 kepada pihak (Suku Laut)


Tidak dipungut biaya

Akta Cerai, Salinan Putusan, dan Salinan Penetapan

1. Pihak (Yayasan Kajang) memberikan konfirmasi atas kesalahan atau penggantian produk atau data produk Pengadilan ;

2. Konfirmasi dilaporkan dimeja Petugas Produk Pengadilan di PTSP Pengadilan Agama Dabo Singkep ;

3. Jika disetujui kealahan atau penggantian produk atau data produk Pengadilan ditindaklanjuti ;

4. Jika selesai pihak Pengadilan Agama Dabo Singkep menghubungi kembali pihak .


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SI DAKEP MELESAT (Sidang Pengadilan Agama Dabo Singkep Melayani Suku Laut)"