Pelayanan Rawatan Pasien di Bangsal Ponek

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Surat Perintah Rawat Inap
  2. Membawa Formulir Persetujuan
  3. Membawa Hasil Laboratorium (bila ada)
  4. Membawa Kartu BPJS anak atau Kartu Keluarga
  5. Membawa Fc buku KIA

  1. Pasien mendapatkan surat perintah rawat inap dan melengkapi administrasi rawat inap
  2. Petugas pendaftaran melakukan verifikasi dokumen dan menghubungi perawat di bangsal
  3. Petugas bangsal menyiapkan bed untuk pasien
  4. Petugas di poli mengantar pasien ke bangsal anak

20 Menit

Pasien BPJS : Ditanggung BPJS

Pasien Umum : Sesuai Tindakan  (Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan)


Layanan Rawatan Pasien di Bangsal Ponek

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawatan Pasien di Bangsal Ponek"