Surat Keterangan Pindah Datang (Dari Luar Wilayah DKI Jakarta)

No. SK: 56

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Biodata Penduduk
  3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/PengelolaRusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang)
  4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas, Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil), Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon, Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang. (Satpel Dukcapil), Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan, Pindah datang kepada Pemohon, Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang keSudinDukcapil (Satpel Dukcapil Kelurahan), Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP; (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  4. Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang ( Dari Luar Wilayah DKI) KK dan KTP-el

1. NomorTelepon Kantor 021-6459933 

2. Email:kelurahansunteragung@ymail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang (Dari Luar Wilayah DKI Jakarta)"