Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Bidang Pendidikan

  1. Membawa Surat Pengantar/ SKTM dari Kepala Desa
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  3. Membawa Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan yang telah dibawa
  2. Petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Kessos dan Informasi memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Pencetakan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh petugas kecamatan
  5. Kasi Kessos dan Informasi dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  6. Penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat
  7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  8. Surat Keterangan selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  9. Pengarsipan dokumen Surat Keterangan

jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan dapat dilakukan:

a. Secara langsung melalui:

1) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;

2) Layanan telepon ke Call Center.

b. Secara tidak langsung melalui:

1) Kotak Pengaduan/ Saran dan Masukan;

2) Kantor Pos/ Jasa Pengiriman, dengan alamat Kantor Camat Tebas, Jalan Raya Tebas Nomor 24.

3) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 085252128535 pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;

4) Email: camattebas@gmail.com

5) Website: https://tebas.sambas.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Bidang Pendidikan"