jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada
di tempat
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu
Pengaduan dapat dilakukan:
a. Secara langsung melalui:
1) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;
2) Layanan telepon ke Call Center.
b. Secara tidak langsung melalui:
1) Kotak Pengaduan/ Saran dan Masukan;
2) Kantor Pos/ Jasa Pengiriman, dengan alamat Kantor Camat Tebas, Jalan Raya Tebas Nomor 24.
3) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 085252128535 pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
4) Email: camattebas@gmail.com
5) Website: https://tebas.sambas.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store