Standar Pelayanan Aktivitas Klinik Pemerintah (KBLI 86104)

  1. Administrasi
  2. Lokasi
  3. Bangunan
  4. Sarana, Prasarana dan Peralatan
  5. SDM
  6. Dokumen Teknis lainnya yang dipersyaratkan sesuai NSPK berupa : Profil Klinik
  7. Self assessment Klinik
  8. Daftar obat-obatan
  9. Daftar nama SDM Klinik
  10. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
  11. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  12. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
  13. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  14. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
  15. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
  16. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)

  1. Pelaku Usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha
  2. Pelaku Usaha melakukan Pemenuhan Persyaratan Izin melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id)
  3. Dinas teknis melalukan verifikasi administrasi dan visitasi lapangan untuk penerbitan Izin; Dinas Teknis melakukan notifikasi persetujuan/ penolakan melalui sistem OSS;
  4. Unit Perizinan melakukan verifikasi atas Sertifikat Standar/ Dokumen Teknis yang diterbitkan Dinas Teknis dan menotifikasi persetujuan/ penolakan;
  5. Kepala DPMPTSP melakukan notifikasi Penerbitan/Penolakan Izin melalui sistem OSS;
  6. Pelaku usaha melakukan unduh dokumen Izin melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS.

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

<meta charset="utf-8" />

Pemohon dapat datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP Purbalingga)  yaitu di Ruang Konsultasi dan Pengaduan yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Kalimanah, Purbalingga, selama jam pelayanan;

Kotak Saran;

Telepon : (0281) 891235;

Email : dpmptsppbg@gmail.com;

Website:

www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id

www.maturbup.purbalinggakab.go.id;

Whatsapp 085799179892;

Facebook Dpmptsp kabupaten Purbalingga;

Instagram investasipurbalingga;

Twitter InvestasiPBG;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Aktivitas Klinik Pemerintah (KBLI 86104)"