Legalisir

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. FC. KTP
  3. surat kuasa (Jika dikuasakan)
  4. asli berkas yang akan dilegalisir

  1. lengkapi berkas
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempa
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat Keterangan Waris

kecamatan pesanggrahan 

jln. pesanggrahan raya no. 2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir"