Pelayanan Pembayaran Retribusi Lingkungan Industri Kecil

  1. Memiliki KTP, Penghuni Lingkungan Industri Kecil (LIK)

  1. Penghuni Lingkungan Industri Kecil (LIK) mendatangi kantor Dinperinaker
  2. Penghuni LIK menyerahkan uang sewa ke Bendahara Penerimaan Dinperinaker sesuai nominal yang ditetapkan oleh Perda
  3. Bendahara Penerimaan Dinperinaker mencatat transaksi setoran dan membuat rekapan laporan hasil setoran
  4. Bendahara Penerimaan Dinperinaker menyetorkan uang tersebut ke Rekening Kas Daerah di Bank Jateng

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Pembayaran Retribusi Lingkungan Industri Kecil

Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Retribusi Lingkungan Industri Kecil"