Update Kartu Keluarga ( KK ) bagi WNI

No. SK: 067 / 15 / 2023

  1. Pengantar Kaling/ Kelian Dinas
  2. F1.01 (Formulir isian biodata penduduk untuk WNI per Keluarga), dan F1.15 (Formulir Permohonan Kartu Keluarga baru WNI ) yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon,kaling,Lurah
  3. F1.03 ber materai Rp. 10.000, untuk pengisian biodata oleh orang lain
  4. Photo copy dokumen pendukung lainnya yg diperlukan

  1. Permohonan diserahkan diloket pelayanan
  2. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan permohonan persyaratan yang kurang lengkap dikembalikan yang lengkap dilanjutkan kepada petugas operator untuk dilakukan Verifikasi dan regestrasi
  3. F1.01,F1.15 ditandatangani Camat selanjutnya diserahkan ke Dinas Kependudukan untuk diterbitkan KK barunya.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Email : camatkuta@gmail.com

sms/telp/wa : 0361 751210, 08123626008

Facebook : Kecamatan Kuta, Instagram : kecamatankuta, Twitter : kecamatankuta, Website : https://kuta.badungkab.go.id/

SP4N-Lapor!

SIDUMAS

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Update Kartu Keluarga ( KK ) bagi WNI"