Pelayanan Verifikasi Nomor Induk Berusaha

  1. Warga Kota Pekalongan dibuktikan dengan KTP
  2. Bukan warga Kota Pekalongan tapi memiliki usaha di Kota Pekalongan

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran NIB di system OSS
  2. Pemohon mengunggah dokumen yang dibutuhkan
  3. Sistem akan memunculkan permohonan NIB
  4. Pelaksana Bidang Perindustrian dan Assessor Manajemen Mutu Industri meneliti ulang (memverifikasi) dokumen
  5. Assessor Manajemen Mutu Industri dan tim Bidang Perindustrian melakukan verifikasi teknis kepada pelaku industri tentang isian dalam blanko pendaftaran sekaligus peninjauan keberadaan usahanya
  6. Pelaksana Bidang Perindustrian membuat surat rekomendasi
  7. Pelaksana Bidang Perindustrian membuat surat rekomendasi
  8. Pelaksana Bidang Perindustrian mengunggah Surat rekomendasi ke system OSS.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha

Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Nomor Induk Berusaha"