25 Menit
Tidak Ada Pungutan Pada Setiap Produk Layanan
Berita Acara Yuridis IMTN
1. Tatap Muka
2. Whatshapp
3. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store