Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Ijin Usaha Industri

  1. Warga Kota Pekalongan dibuktikan dengan KTP
  2. Bukan warga Kota Pekalongan tapi memiliki usaha di Kota Pekalongan

  1. Pelaksana Bidang Industri menerima syarat-syarat pendaftaran IUI dari pelaku industri yang dikeluarkan oleh DPMPTSP
  2. Pelaksana dan tim bersama Kepala Bidang Industri melakukan verifikasi teknis lapangan ke lokasi usaha
  3. Pelaksana Bidang Industri mengisi blangko sesuai dengan hasil cek lapangan dan membuat surat rekomendasi Izin Usaha Industri
  4. Assessor Manajemen Mutu Industri, meneliti blanko yang dibuat dan berkas-berkas pendukungnya. Jika sudah sesuai aturan akan diparaf. Jika belum sesuai aturan akan dikembalikan kepada pelaksana Bidang industri untuk diperbaiki
  5. Kepala Bidang Industri, meneliti blanko dan berkas-berkas pendukungnya. Jika sudah sesuai aturan akan diparaf. Jika belum sesuai aturan akan dikembalikan kepada Assessor Manajemen Mutu Industri untuk diperbaiki
  6. Surat Rekomendasi diajukan ke Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan untuk ditandatangani
  7. Pelaku industri menerima Surat Rekomendasi IUI

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Industri

Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Ijin Usaha Industri"