Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendaftaran Merk

  1. Warga Kota Pekalongan dibuktikan dengan KTP

  1. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan menerima surat permohonan rekomendasi pendaftaran merek dari Dinas Parbudpora
  2. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengecekan keberadaan merek di website. Apabila merek yang hendak didaftarkan ternyata terdapat unsur kesamaan dengan merek yang telah terdaftar, maka merek harus diubah
  3. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan meneliti ulang (memverifikasi) berkas yang dibuat oleh Dinparbudpora
  4. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan membuat draft berita acara verifikasi teknis
  5. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dan tim melakukan verifikasi teknis kepada pelaku industri tentang isian dalam blanko pendaftaran sekaligus peninjauan keberadaan usahanya
  6. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan membuat surat rekomendasi
  7. Surat rekomendasi ditandatangani Kepala Dinperinaker
  8. Surat rekomendasi dikirim ke Dinparbudpora

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Pendaftaran Merek

Bidang Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendaftaran Merk"