Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta

No. SK: 56

  1. KTP asli yang akan pindah
  2. KK Asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas, melakukan verifikasi berkas (Satpel Dukcapil Kelurahan), memproses pencetakan Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta dan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak pindah (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta dan KK dan dilakukan pencabutan KTP-el lama

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta dan KK

1. NomorTelepon Kantor 021-6459933 

2. Email:kelurahansunteragung@ymail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta"