Pelayanan Farmasi Pasien Rawat Inap

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Bukti nomor antrian pendaftaran
  2. Membawa Resep
  3. Membawa Kartu Instruksi Obat (KIO)
  4. Membawa Surat Eligibilitas Peserta/SEP BPJS (untuk pasien BPJS)
  5. Membawa Hasil pemeriksaan laboratorium, jika melakukan pemeriksaan laboratorium (untuk pasien BPJS)
  6. Membawa Kwitansi/bukti pembayaran obat dari kasir

  1. Keluarga Pasien datang dengan membawa Kartu Informasi Obat (KIO)
  2. Petugas melakukan pengkajian dan menyalin KIO pada Kartu Permintaan Obat (KPO)
  3. Petugas menyiapkan obat sesuai permintaan
  4. Petugas melakukan penyerahan obat kepada keluarga pasien dengan memanggil nama Pasien dan konfirmasi alamat atau tahun lahir, disertai Pemberian Informasi Obat

Pelayanan obat jadi     :  10 menit (tergantung antrian)

Pelayanan obat racikan :  30 menit (tergantung antrian)


Pasien BPJS : Ditanggung BPJS

Pasien Umum :Sesuai harga obat di aplikasi e catalog


Layanan Farmasi Pasien Rawat Inap

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi Pasien Rawat Inap"