Pelayanan penerbitan tanda daftar LPK pemerintah dan perusahaan

  1. Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup.
  2. Fotocopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 tahun.
  3. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang.
  4. Profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK yang sekurang-kurangnya memuat : Struktur organisasi dan uraian tugas; Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan; Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 tahun; Daftar dan riwayat hidup instruktur bersersifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; Kapasitas pelatihan pertahun

  1. Petugas Survei Lapangan melakukan servei lapangan.
  2. Petugas Survei Lapangan menyerahkan hasil survei lapangan kepada Kabid Pentalattas.
  3. Kabid Pentalattas memeriksa laporan hasil survei lapangan. Jika dari hasil survey lapangan semua persyaratan berdirinya LPK sudah lengkap, Kabid Pentalattas membuat draf SK Tanda Daftar LPK.
  4. Kabid Pentalattas menyerahkan draf SK Tanda Daftar LPK kepada Ka. Dinperinaker.
  5. Ka. Dinperinaker memeriksa draf SK Tanda Daftar LPK . Jika Ka. Dinperinaker setuju akan ditandatangani. Jika tidak setuju draf SK akan dikembalikan ke Kabid. Pentalattas untuk diperbaiki.
  6. Kepala Dinas menandatangani surat Rekomendasi Izin atau Tanda Daftar LPK
  7. Agendaris memberikan nomor SK. Tanda Daftar LPK yang sudah ditandatangani oleh Ka. Dinperinaker.
  8. Penyerahan Tanda Daftar LPK kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja

Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kota Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan tanda daftar LPK pemerintah dan perusahaan "