Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. Kartu Keluarga Pemohon
  2. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Pasangan Calon
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala Urusan Agama (KUA)
  4. Foto Copy Surat Cerai (Duda/ Janda)

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan yang telah dibawa
  2. Petugas menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Kessos dan Informasi memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Pencetakan Surat Dispensasi oleh petugas kecamatan
  5. Kasi Kessos dan Informasi dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  6. Penandatanganan Surat Dispensasi oleh Camat
  7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  8. Surat Dispensasi selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  9. Pengarsipan dokumen Surat Dispensasi

jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi

Pengaduan dapat dilakukan:

a. Secara langsung melalui petugas pengelola pengaduan;

b. Secara tidak langsung melalui:

1) Kotak Pengaduan/ Saran;

2) Kantor Pos/ Jasa Pengiriman, dengan alamat Kantor Camat Tebas, Jalan Raya Tebas Nomor 24.

3) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0857-5421-3389 pada jam 08.00 s/d 15.30 WIB;

4) Email: camattebas@gmail.com

5) Website: https://tebas.sambas.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"