Pelaynan Pengesahan Perjanjian Pemagangan

  1. Hak dan kewajiban Peserta Pemagangan
  2. Hak dan kewajiban Penyelenggara Pemagangan
  3. Program Pemagangan
  4. Jangka waktu pemagangan
  5. Besaran uang saku

  1. Surat permohonan pengesahan Perjanjian Pemagangan dengan lampiran Perjanjian Pemagangan diregister ke dalam agenda surat masuk oleh agendaris untuk selanjutnya naik ke Ka. Dinperinaker untuk didisposisi
  2. Sesuai dengan disposisi Ka. Dinperinaker, Kabid Pentalattas melakukan pengecekan isi naskah Perjanjian Pemagangan.
  3. Apabila naskah Perjanjian Pemagangan kurang lengkap, Kabid Pentalattas mengembalikan naskah Perjanjian Pemagangan kepada Penyelenggara Pemagangan untuk segera dilengkapi.
  4. Apabila naskah Perjanjian Pemagangan sudah lengkap, naskah kembali diajukan ke Ka. Dinperinaker untuk mendapatkan pengesahan.
  5. Perjanjian Pemagangan yang sudah mendapatkan pengesahan dari dari Ka. Dinperinaker diserahkan kembali kepada Penyelenggara Pemagangan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi/Pengesahan Perjanjian Pemagangan

Bidang Penempatan Kerja, Pelatihan dan Produktivitas, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaynan Pengesahan Perjanjian Pemagangan"