Pelayanan MTBS

No. SK: 445/01/002/2023

  1. 1. Pasien yang telah mendaftar di pelayanan pendaftaran

  1. a. Petugas Memanggil pasien b. Petugas Mempersiapkan Alat bukti kegiatan (register,Formulir MTBS) c. Petugas Mencuci tangan d. Petugas Menanyakan kepada ibu mengenai masalah anaknya e. Petugas Menimbang BB, mengukur TB dan mengukur suhu tubuh anak f. Petugas Memeriksa tanda bahaya umum,meliputi : 1) Anak tidak bisa minum/menetek 2) Anak memutahkan semuany 3) Anak Kejang 4) Anak letargis/tidak sadar g. Petugas Menanyakan kepada ibu mengenai 4 keluhan utama • Batuk / Sukar bernafas • Diare • Demam • Masalah Telinga h. Petugas Menanyakan gejala lain yang berhubungan dengan gejala utama i. Petugas Memeriksa dan menklasifikasikan status gizi anak dan anemia j. Petugas Memeriksa status immunisasi dan pemberian Vit A dan menentukan apakah Anak membutuhkan immunisasi dan atau Vit A pada saat kunjungan tersebut k. Petugas Menilai masalah / keluhan lain yang dihadapi anak l. Petuas Menentukan perlunya dilakukan rujukan segera jika kondisi perlu dirujuk m. Petugas Menentukan tindakan dan pengobatan pra rujukan n. Petugas Merujuk anak, menjelaskan perlunya rujukan dan membuat surat rujukan o. Petugas Menentukan tindakan dan pengobatan untuk anak yang tidak memerlukan Rujukan segera p. Petugas Memilih obat yang sesuai dan menentukan dosis obat ,jadwal pemberian dan Mengajarkan ibu cara cara pemberian obat dirumah q. Petugas Memberi cairan tambahan untuk diare dan melanjutkan pemberian makan. r. Petugas Memberikan immunisasi setiap anak sakit sesuai dengan kebutuhan s. Petugas Memberikan suplemen Vit A t. Petugas Memberikan konseling ,meliputi 1) Pemberian makan 2) Pemberian cairan 3) Kapan harus kunjungan ulang 4) Menasehati ibu untuk menjaga kesehatan dirinya u. Petugas Mempersilahkan ibu untuk mengambil obat ke loket obat v. Petugas Mencuci tangan Petugas mendokumentasikan semua hasil pemeriksaan, therapy dan tindakan

Jangka waktu pemeriksaan Pasien baik umum atau BPJS adalah 8 menit

Pasien BPJS tidak dipungut biaya

Pasien UMUM sesaui dengan Perbup

1. Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 3. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 4. Mendapatkan pemeriksaan kesehatan umum 5. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosa Mendapatkan rujukan sesuai dengan indikasi

1.     pkm.Kejajar1@gmail.Com

2.     Telpon : (0286) 3326485

3.     Sms/Wa Pengaduan : 0812 9744 0800

4.     Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-