Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

No. SK: 56

  1. Penerbitan KTP-el baru Bagi Pemula (17 tahun) : a. Fotokopi KK b. Fotokopi Akta Kelahiran Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) : a. KK asli b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
  2. Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata a. KK dan KTP asli b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
  3. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian b. KTP-el yang rusah c. Fotokopi KK

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  3. Petugas menerima berkas, melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil Kelurahan), memproses perekaman KTP Elektronik (Satpel. Dukcapil Kelurahan)
  4. Pemohon menerima bukti perekaman. (Satpel. Dukcapil Kelurahan) Pemohon menerima KTP Elektronik/Suket

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik/Suket

1. NomorTelepon Kantor 021-6459933 

2. Email: kelurahansunteragung@ymail.com 

3. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"