No. SK: KS.00/011/I/2022
Sesuai kondisi pasien
1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum (NON JKN KIS) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
Pelayanan Tumbah Kembang DDTK
1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas
2. Pengaduan melalui kotak saran
3. Pengaduan melalui Whatsapp / Telp. WA : 081327240004, Telpon : (0271) 648990
4. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store