No. SK: 445/738/xii/2022
A. Rawat Jalan
Waktu tunggu obat racikan maksimal 60 menit
Waktu tunggu obat non racikan maksimal 30 menit
B. Rawat Inap dan IGD
Pelayanan Farmasi 24 jam
1. Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/ Jamkesda/ Jampersal/ BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja dan penjaminan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pasien Umum
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Pelayanan Farmasi
1. Email: rsud@sukoharjokab.go.id
2. Telp: 0271-593118
3. Faks: 0271 - 593005
4. SMS/ WA: 08112542555
5. Kotak saran
6. Petugas informasi dan pengaduan
7. Website: rsud.sukoharjokab.go.id
8. Facebook: rsud.irsoekarno
9. Instagram: rsudirsoekarno.sukoharjo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store