Pelayanan farmasi

No. SK: 445/738/xii/2022

  1. 1. Rawat Jalan : a. Pasien umum : 1) resep dari dokter 2) Bukti pelayanan pasien sesuai dengan poliklinik tempat pasien diperiksa b. Pasien JKN/ BPJS : 1) resep dari dokter 2) Surat Elegibilitas Peserta (SEP) 3) Kelengkapan jaminan (fotokopi hasil laboratorium, fotokopi hasil spirometri) c. Pasien asuransi lainnya : 1) resep dari dokter 2) Bukti pelayanan pasien sesuai dengan poliklinik tempat pasien diperiksa
  2. 2. Rawat Inap : Lembar resep dari dokter

  1. 1. Petugas penerima resep di depo rawat jalan menerima resep dari pasien a. Apabila resep manual : pasien menyerahkan SEP dan resep kepada petugas farmasi rawat jalan b. Apabila elektronik resep : pasien menyerahkan SEP kepada petugas farmasi rawat jalan
  2. 2. Apoteker melakukan telaah resep terhadap kelengkapan administrasi, farmasetis dan persyaratan klinis
  3. 3. Petugas melakukan entry data resep yang telah ditelaah kebenarannya
  4. 4. Petugas entri mencetak struk biaya obat untuk resep pasien umum dan menyerahkan kepada pasien untuk membayar obat ke kasir.
  5. 5. Petugas entri mencetak etiket obat dan mencocokkan antara resep dan etiket yang tercetak.
  6. 6. Tenaga teknis kefarmasian melakukan pengecekkan dengan memeriksa kebenaran obat yang telah disiapkan sesuai resep meliputi nama pasien, jenis obat serta aturan pakai obat, serta menuliskan tanggal kadaluwarsa obat pada etiket.
  7. 7. Apoteker melakukan telaah obat sesuai kaidah 5 (lima) benar yaitu benar obat, benar dosis, benar waktu pemberian, benar rute dan benar pasien.
  8. 8. Apoteker menyerahkan obat dengan disertai pemberian informasi obat dengan lebih dahulu memastikan kebenaran identitas pasien.

A.  Rawat Jalan

  1. Senin – Kamis        : 07.00 – 14.00
  2. Jum’at                     : 07.00 – 11.00
  3. Sabtu                       : 07.00 – 12.30
  4. Hari Minggu/Libur Nasional  : tutup

Waktu tunggu obat racikan maksimal 60 menit

Waktu tunggu obat non racikan maksimal 30 menit


B.  Rawat Inap dan IGD

Pelayanan Farmasi 24 jam

1.   Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/ Jamkesda/ Jampersal/ BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja dan penjaminan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.

2.   Pasien Umum

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.


Pelayanan Farmasi

1.     Email: rsud@sukoharjokab.go.id

           rsud.kabskh@gmail.com

2.     Telp: 0271-593118

3.     Faks: 0271 - 593005

4.     SMS/ WA: 08112542555

5.     Kotak saran

6.     Petugas informasi dan pengaduan

7.     Website: rsud.sukoharjokab.go.id

8.     Facebook: rsud.irsoekarno

9.     Instagram: rsudirsoekarno.sukoharjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan farmasi"