Surat Keterangan Domisili Usaha

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar Katerangan Domisili Usaha dari RT dan RW
  2. Foto Copy KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Akta Pendirian badan usaha (jika diajukan oleh perusahaan atau badan usaha)
  5. SK Pengesahan yang dikeluarkan Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan, Kementerian jika badan usaha berbentuk koperasi, atau Pengadilan Negeri jika badan usaha berbentuk CV

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Keterangan Domisili Usaha
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Domisili Usaha, bila kurang lengkap berkas Dokumen dan Surat Keterangan Domisili Usaha kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Domisili Usaha, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Domisili Usaha kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka Penandatanganan Surat Keterangan Domisili Usaha
  7. Petugas mengarsip Surat Pengantar Keterangan Domisili Usaha dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili Usaha dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Domisili Usaha kepada Pemohon

Berkas diproses setelah diverivikasi dan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

       Dengan cara antara lain :

  1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan di Ruang Pelayanan
  2. Menghubungi nomor Telepon 0281 – 633673 (kantor kelurahan)/ WA : 0852 2933 1371
  3. Mengirime-mail pasmun004@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store