Layanan Legalisasi Surat Pernyataan Belum Menikah

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Fotokopi KTP
  3. 3. Fotokopi KK
  4. 4. Surat Pernyataan Belum Menikah dari Permohon

  1. Permohon datang ke Kelurahan membawa berkas persyatan lengkap dan benar
  2. Petugas menyerahkan berkas kepadapejabat yang berwenang untuk diverifikasi kebenaran dan/atau kesesuaiannya
  3. Apabila ditemukan ketidak benaran dan/atau ketidak keseuaian data, petugas mengembalikan berkas pengajuan kepada pemohon
  4. Setelah data terverifikasi, petugas memproses berkas pengajuan proposal untuk ditandatangani Lurah dan diberi stempel Kelurahan
  5. Dokumen legalisasi diserah kepada pemohon dan petugas mengarsip salinan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalitasi Surat Peryataan Belum Nikah

1.Pengaduan langsung
2.Melalui kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisasi Surat Pernyataan Belum Menikah"