Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 100.3.6/050/Set-A

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pengantar RT dan Lurah
  3. Fotocopy Akta Kematian atau Surat keterangan Kematian Pewaris
  4. Fotocopy KK dan KTP Ahli Waris dan Pewaris
  5. Surat Pernyataan Domisili terakhir Pewaris yang dibuat oleh ahli Waris apabila dokumen kependudukan dari pewaris tidak tersedia
  6. Fotocopy buku nikah Pewaris atau dokumen yang di persamakan (Surat Pernyataan terkait kepemilikan dokumen Pencatatan Perkawinan
  7. Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris
  8. Surat Pernyataan dan Keterangan para ahli waris sesuai dengan silsilah keluarga yang menyatakan sebagai ahli waris dan ditandatangani oleh para ahli waris dan 2 (dua) orang saksi serta dibubuhi materai Rp. 10.000,- serta telah diregistrasikan di Kelurahan
  9. Fotocopy Akta Kematian /Surat Keterangan Kematian atau Surat Pernyataan Kematian terkait Ahli Waris Lain yang sudah meninggal dunia
  10. Surat Pernyataan dari Ahli Waris terkait status anak dari pewaris
  11. Penetapan pengadilan terkait status anak adopsi dari pewaris (Akta Adopsi)
  12. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  13. Surat Kuasa dari ahli waris apabila permohonan diajukan oleh pihak lain

  1. Permohon mengambil nomor antrian untuk ke loket pelayanan
  2. Peemohon menyerahkan berkas permohonan surat keterangan Ahli Waris kepada petugas pelayanan/loket
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan bekas registrasi Surat Keterangan Ahli Waris, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap disampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan memeriksa berkas permohonan registrasi Surat Keterangan Ahli Waris , Jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas pelayanan untuk diperbaiki, Jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekretaris Camat
  5. Sekretaris Camat memeriksa berkas Permohonan Registrasi Surat Keterangan Ahli Waris, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasi Pemerintahan untuk diperbaiki, jika setuju di paraf dan disampaikan kepada Camat
  6. Camat memeriksa berkas Permohonan registrasi Surat Keterangan Ahli Waris, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Camat, jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas pelayanan;
  7. Petugas pelayanan mencatat dalam buku agenda, menstempel, menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan;
  8. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris yang telah diregistrasi oleh Camat serta menandatangani tanda terima pada buku agenda.

Satu (1) hari Kerja, setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Melalui tatap muka secara langsung, pengisian formulir pengaduan, kotak saran, telepon, email dan website Kecamatan Singkawang Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-