Pelayanan instalasi Rawat Intensif

No. SK: 575 tahun 2023

  1. Pasien Umum : 1) Fotokopi KTP 2) Datang sesuai jam pendaftaran
  2. Pasien Kemenkes : 1) Fotokopi KTP 2) Datang sesuai jam pendaftaran
  3. Pasien JKN : 1) Fotokopi KTP 2) Fotokopi kartu BPJS

  1. Pasien Umum dan Pasien BPJS 1) Keluarga Melakukan pendaftaran. 2) Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif. 3) Petugas pengantar pasien melakukan serah terima kepada petugas rawat intensif. 4) Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan. 5) Perencanaan pulang pasien. 6) Penyelesauan administrasi di kasir. 7) Pasien pulang/rujuk/meninggal.

24 Jam

1)Pasien Umum: Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 128 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. 

2)Pasien Kemenkes: Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

3)Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Ja

Pelayanan rawat intensif

1) Email : rsudpasarminggu@jakarta.go.id 

2) Telp : 021 2905 9999 

3) WhatsApp : 0811 8712 752 

4) Kotak saran

 5) Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan instalasi Rawat Intensif "