Pengesahan/ Pencatatan Sarana Hubungan Industrial

  1. Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan
  2. Surat permohonan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
  3. Surat permohonan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  4. Surat pemberitahuan permohonan pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara tertulis
  5. Surat pemberitahuan permohonan pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit secara tertulis

  1. Pemohon menyampaikan surat perrmohonan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan
  2. Permohonan didisposisi oleh Kepala Dinas ke Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos
  3. Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos mendisposisi ke Mediator Hubungan Industrial untuk membuat Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan
  4. Mediator meneliti berkas permohonan dan membuat draft Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan.
  5. Apabila kelengkapan yang dipersyaratkan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disampaikan kepada pemohon agar dilengkapi.
  6. Setelah kelengkapan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mediator membuat Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan
  7. Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan/Tanda Bukti Pencatatan/Pengesahan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengesahan Peraturan Perusahaan, Surat Keputusan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Bukti Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit, Surat Keputusan Perpanjangan Lembaga Kerjasama Bipartit

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan/ Pencatatan Sarana Hubungan Industrial "