No. SK: 060/06/VII/2019
Uraian
1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
2. petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
3. petugas mencetak lembar surat pengantar kredit
4. petugas mengajukan lembar surat pengantar kredit kepada Lurah untuk ditanda tangani
5. lembar surat pengantar kredit yang telah ditanda tangani diregister oleh petugas
6. petugas menyerahkan lembar surat pengantar kredit kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
surat keterangan usaha
untuk pengaduan langsung ke kantor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store