Pelayanan Makan Pasien Rawat Inap

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Form pemesanan makan pasien
  2. Form distribusi makanan pasien

  1. Pemesanan diet dilakukan perawat ruang rawat inap berdasarkan buku laporan pasien ruang rawat inap
  2. Pemesanan diet dilakukan sesuai waktu makan
  3. Nutrisionis masing – masing ruang rawat inap berkomunikasi kepada nutrisionis yang bertugas menjadi penanggungjawab penyelenggaraan makan apabila ada perubahan diet pasien
  4. Pramusaji menulis etiket makan (nama pasien, tanggal lahir, No MR jenis diet dan keterangan khusus) pada alat makan pasien
  5. Pramusaji memorsi makanan sesuai dengan form pemesanan makanan pasien
  6. Pramusaji melakukan pemorsian makanan sesuai dengan kelas perawatan, tepat menu, tepat diet dan kebutuhan gizi pasien
  7. Pramusaji mendistribusikan makanan yang telah diteliti dan dicek oleh nutrisionis ke pasien dengan membawa form distribusi

Pemesanan Makanan       : 20 menit

Pemorsian  Makanan        : 15 Menit

Pendistribusian Makanan :15 Menit


Pasien BPJS : Ditanggung BPJS

Pasien Umum :Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Layanan Makan Pasien Rawat Inap

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Makan Pasien Rawat Inap"