Pelayanan kasir RSUD Banyumas

No. SK: 81 Tahun 2022

  1. Pasien Rawat Jalan : pengantar dari Poli (bila dilakukan tindakan)
  2. Pasien Rawat Inap : pengantar dari ruang rawat inap yang sudah di verifikasi petugas ruangan

  1. Kasir Rawat Jalan : a. Pasien / keluarga pasien ke kasir untuk menyerahkan pengantar pembayaran dari poli. b. Pasien / keluarga pasien menunggu panggilan di ruang tunggu. c. Kasir mengecek biling dan selanjutnya menginformasikan ke pasien tentang biaya pemeriksaan rawat jalan sesuai tarif resmi RS d. Setelah pasien/ keluarga pasien melunasi pembayarannya, kasir menerbitkan kuitansi sebagai bukti sah transaksi pembayaran. e. Pasien / keluarga pasien menyerahkan bukti pembayaran ke poli.
  2. Kasir Rawat Inap : a. Pasien Umum : 1) Pasien/keluarga pasien datang ke loket Kasir Rawat Inap menyampaikan bahwa pasien telah menjalani perawatan dan pasien dinyatakan boleh pulang oleh DPJP 2) Kasir memasukkan nomor RM pasien ke program aplikasi SIM RS untuk memastikan status pasien dan melihat Invoice total biaya perawatan. 3) Kasir menginformasikan ke pasien / keluarga pasien tentang jumlah total biaya perawatan yang harus dibayar 4) Pasien dapat melunasi pembayarannya secara tunai di kasir maupun secara transfer ke Rekening RS melalui ATM / EDC / MB dengan menunjukkan bukti transfer yang sah ke kasir 5) Setelah pasien/keluarga pasien melunasi pembayarannya, kasir menerbitkan kwitansi sebagai bukti sah transaksi pembayaran sebanyak rangkap 2 (dua) - Asli untuk pasien - Tembusan untuk ruang rawat inap. 6) Pasien kembali ke ruang rawat inap untuk menyerahkan bukti pembayaran b. Pasien BPJS naik kelas : 1) Pasien / keluarga pasien datang ke loket Kasir dengan membawa pengantar dari ruangan dan keterangan tarif INA CBG’s dari coding. 2) Kasir memasukkan nomor RM pasien ke program aplikasi SIM RS untuk memastikan status pasien dan melihat Invoice total biaya perawatan 3) Pasien dapat melunasi pembayarannya secara tunai di kasir maupun secara transfer ke Rekening RS melalui ATM / EDC / MB dengan menunjukkan bukti transfer yang sah ke kasir 4) Setelah pasien / keluarga pasien melunasi pembayarannya, kasir menerbitkan kwitansi sebagai bukti sah transaksi pembayaran. 5) Pasien kembali ke ruangan untuk menyerahkan bukti pembayaran.

15 Menit

Sesuai Perda

Tanda bukti, kuitansi dan bukti pembayaran / rincian biaya perawatan

1. email : rsudbanyumas@banyumaskab.go.id

2. telp / sms : 081-1262-2009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store