Pendaftaran Rawat Jalan

No. SK: 575 tahun 2023

  1. a. Pasien Baru Umum : Fotokopi KTP/KK/ Identitas lainnya b. Pasien Lama Umum : Membawa Kartu Berobat atau identitas lainnya. c. Pasien Baru Asuransi : KARTU ASURANSI/KTP/KK/ Identitas lainnya d. Pasien Lama Asuransi : Membawa Kartu Asuransi atau identitas lainnya. e. Pasien Baru Kemenkes : Fotokopi KTP/KK/ Identitas lainnya f. Pasien Lama Kemenkes : Membawa Kartu Berobat atau identitas lainnya.
  2. b. Pasien Baru JKN : 1) Fotokopi KTP/KK/Identitas lain 2) Fotokopi Kartu BPJS 3) Fotokopi surat rujukan ke RSUD Pasar Minggu (yang masih berlaku).
  3. c. Pasien Lama JKN : 1) Fotokopi Kartu BPJS 2) Fotokopi Surat Rujukan Ke RSUD Pasar Minggu (yang masih berlaku) 3) Fotokopi surat rujukan internal (jika pasien mendapat surat rujukan internal dari Dokter RSUD Pasar Minggu.

  1. a.Pasien Baru Umum : 1) Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran baru umum. 2) Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran baru umum. 3) Pasien melakukan pembayaran di kasir. 4) Pasien menerima struk pembayaran dan nomor antrian poliklinik. 5) Pasien menuju poliklinik yang dituju
  2. b. Pasien Lama Umum : 1) Pasien menuju ke kasir dengan menyebutkan nomor rekam medis, nama dan tanggal lahir, poliklinik yang tuju dan dokter yang dituju. 2) Pasien melakukan pembayaran dikasir 3) Pasien menerima struk pembayaran dan nomor antrian poliklinik. 4) Pasien menuju poliklinik yang dituju
  3. c. Pasien Baru Asuransi : 1) Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran baru umum dan asuransi. 2) Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran baru umum dan asuransi. 3) Pasien menerima struk LOA dan nomor antrian poliklinik. 4) Pasien menuju poliklinik yang dituju
  4. d.Pasien Lama Asuransi : 1) Pasien menuju pendaftaran umum dan asuransi dengan menyebutkan nomor rekam medis, nama dan tanggal lahir, poliklinik yang tuju dan dokter yang dituju. 2) Pasien melakukan pengecekan Kartu asuransi 3) Pasien menerima struk LOA dan nomor antrian poliklinik. 4) Pasien menuju poliklinik yang dituju.
  5. e. Pasien Baru Kemenkes: 1) Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran baru umum. 2) Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran baru umum. 3) Pasien melakukan pembayaran di kasir. 4) Pasien menerima struk pembayaran dan nomor antrian poliklinik. 5) Pasien menuju poliklinik yang dituju.
  6. f. Pasien Lama Kemenkes : 1) Pasien menuju ke kasir dengan menyebutkan nomor rekam medis, nama dan tanggal lahir, poliklinik yang tuju dan dokter yang dituju 2) Pasien melakukan pembayaran dikasir 3) Pasien menerima struk pembayaran dan nomor antrian poliklinik 4) Pasien menuju poliklinik yang dituju
  7. g.Pasien JKN : 1) Pasien mengambil nomor antrian BPJS baru 2) Pasien melakukan pendaftaran di loket pendafatran BPJS Baru 3) Pasien menerima print out SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan nomor antrian poliklinik. 4) Pasien menuju pokliklinik yang dituju.
  8. h. Pasien Lama JKN : 1) Pasien mengambil nomor antrian BPJS lama 2) Pasien melakukan pendaftaran di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM). 3) Pasien menerima print out SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan Nomor antrian poliklinik. 4) Pasien menuju poliklinik yang dituju

0 Hari kerja

1) Pasien Umum: Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 128 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. 

2) Pasien Kemenkes: Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

3) Pasien JKN: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

1) Email : rsudpasarminggu@jakarta.go.id

 2) Telp : 021 2905 9999 

3) WhatsApp : 0811 8712 752 

4) Kotak saran 

5) Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Jalan "