Pelayanan Uji Hammer Test

  1. Surat permohonan uji hammer test dari Penyedia

  1. Penyedia membawa surat permohonan hammer test
  2. Petugas Laboratorium membuat surat balasan rencana pelaksanaan hammer test kepada penyedia jasa dengan tembusan : PPKom, PPTK dan Pengawas Lapangan
  3. Pelaksanaan hammer test dilapangan sesuai dengan kegiatan yang diajukan dengan penentuan titik/lokasi oleh direksi dan penyedia jasa kemudian dibuat Berita Acara pelaksanaan Hammer Test yang harus ditanda tangani oleh petugas laborat, direksi, dan penyedia menyaksikan di lapangan, Berita Acara Hasil Hammer test dilapangan diserahkan ke petugas administrasi untuk dihitung dan dicetak
  4. Kepala UPTD laboratorium mengecek hasil dan membubuhkan tanda tangan
  5. Penyedia jasa mengambil hasil uji hammer test yang sudah ditanda tangani Kepala UPTD Laboratorium Konstruksi

7 Hari kerja

Rp. 25.000,00 per titik

Hasil Uji Hammer test

Pelayanan pengaduan melalui UPTD Laboratorium

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Hammer Test"