Pelayanan Pasien Radiologi

No. SK: 800/07/KEP/RS-SDK/2023

  1. Membawa Surat Pengantar Foto Thorax dan data pasien lengkap
  2. Membawa Persyaratan Jaminan (Peserta BPJS)
  3. Membawa Surat Jaminan Pelayanan Sesuai jenis asuransi (Peserta Asuransi)

  1. Pasien membawa surat pengantar pemeriksaan radiologi
  2. Petugas menerima berkas dan mencatat register pasien
  3. Petugas melakukan pemeiksaan pada pasien sesuai nomor antrian
  4. Petugas melakukan prosesing film
  5. Dokter spesialis radiologi melakukan penilaian hasil
  6. Petugas menyerahkan hasil kepada pasien

Lama waktu pemeriksaan       : 30 menit

Lama waktu pembacaan hasil : 3-4 hari


Pasien BPJS : Ditanggung BPJS

Pasien Umum : Rp. 80.000 (Sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan)


Layanan Pemeriksaan Radiologi

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (0852 6331 1991)

3. Email (rsudsadikin@gmail.com)

4. Website (rsudsadikin.pariamankota.go.id)

5. Instagram (sadikin_RSUD)

6. Facebook (RSUD dr Sadikin Kota Pariaman)

7. Datang langsung ke unit pengaduan

8.Span Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Radiologi"