No. SK: 445/01/002/2023
Pemeriksaan pasien baik pasien lama atau baru dilakukan selama 8 menit
Pasien BPJS tidak dipungut biaya
Pasien Umum di tarik sesuai dengan tarif perda bupati
1. Pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit. 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan pemeriksaan kesehatan umum dan calon haji. 4. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnose. 5. Mendapatkan rujukan sesuai dengan indikasi
2. Telpon : (0286) 3326485
3. Sms/Wa Pengaduan : 0812 9744 0800
4. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store