Pelayanan rehabilitasi medik

No. SK: 445/738/xii/2022

  1. A.Pasien Peserta JKN/BPJS: 1. NIK pada Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) atau Kartu BPJS 2. Rujukan dari FKTP atau FKTRL atau 3. Surat kontrol.
  2. B.Pasien Umum: 1. Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 2. Surat Kontrol bagi pasien yang kontrol
  3. C.Pasien Jaminan lain (Jampersal/Jamkesda/BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja): 1. Kartu Identitas (KTP/ SIM / Pasport) 2. Surat Rujukan FKTP/FKTRL bila Jaminan Jampersal 3. Surat Rujukan FKTP atau Surat Pengantar Dinas Sosial bila Jaminan Jamkesda 4. Surat Rujukan/Pengantar dari klinik Perusahaan/dokter perusahaan bila Jaminan BPJS Tenaga Kerja.

  1. A. RAWAT JALAN: 1. Pasien berasal dari rujukan IGD, IRJA, IRNA dan pasien datang langsung tanpa jaminan kesehatan, pasien rujukan dari Institusi kesehatan lain, dokter praktek swasta atau mandiri tanpa maupun dengan jaminan kesehatan mendaftar ke loket pendaftaran RS.
  2. 2. Petugas pendaftaran Instalasi Rehabilitasi Medik menerima berkas pasien, mendaftar pasien, dan menyerahkan berkas ke dokter Sp. KFR.
  3. 3. Dokter Sp. KFR melakukan assesment untuk me-nentukan diagnosis medik dan fungsional.
  4. 4. Tidak ditemukan indikasi untuk tindakan Rehabilitasi Medik (tindakan dokter Sp. KFR, keterapian fisik, keteknisan medis (ortotik prostetik), intervensi psikologi) pasien akan dikembalikan ke Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) perujuk.
  5. 5. Diketemukan indikasi untuk tindakan Rehabilitasi Medik maka dilakukan proses tindakan dokter Sp. KFR, keterapian fisik, keteknisan medis (ortotik prostetik), maupun intervensi psikologi, sesuai indikasi.
  6. 6. Setelah pasien menjalani proses rehabilitasi dan menyelesaikan administrasi, penjadwalan kunjungan ulang, maka pasien boleh pulang.
  7. 7. Petugas pendaftaran rehabilitasi medik memasukkan tindakan pelayanan keterapian fisik, keteknisian medis (ortotik prostetik), maupun psikologi ke Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).

Rawat Jalan       : 15 menit s/d 1 jam

Rawat Inap        : 15 menit s/d 1 jam

 1.    Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/ Jamkesda/ Jampersal/ BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja dan penjaminan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.

 2.    Pasien Umum

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.


Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik: a. Pelayanan Fisioterapi b. Pelayanan Okupasi Terapi c. Pelayanan Terapi Wicara d. Pelayanan Psikolog e. Pelayanan Ortotik Prostetik

    1.    Email: rsud@sukoharjokab.go.id

           rsud.kabskh@gmail.com

    2.    Telp: 0271-593118

    3.    Faks: 0271 - 593005

    4.    SMS/ WA: 08112542555

    5.    Kotak saran

    6.    Petugas informasi dan pengaduan

    7.    website: rsud.sukoharjokab.go.id

    8.    Facebook: rsud.irsoekarno

    9.    Instagram: rsudirsoekarno.sukoharjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rehabilitasi medik"