1. 5 menit = Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
2. 5 menit = Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Kelurahan untuk di Verifikasi
3. 5 menit = Petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk ditandatangani
4. 5 menit = Petugas menyerahkan Surat Pengantar Rekomendasi yang sudah ditandatangani kepada P3N setelah diregister oleh Kasi Pembangunan dan Kesmas/Petugas Kelurahan
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Rekomendasi Nikah
Kelurahan Banyurip
Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan
banyuripkel@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store