Surat Pengantar Rekomendasi Nikah

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KK orang tua pemohon
  3. Fotocopy KTP Pemohon dan Calon Suami/istri
  4. Pas Foto berwarna 1 lembar
  5. Fotocopy surat nikah orang tua calon pengantin wanita
  6. Fotocopy akta kelahiran/ijazah terakhir
  7. Fotocopy surat kematian bagi suami/istri yang meninggal
  8. Surat Boro Kawin pihak calon pengantin laki-laki
  9. Akta Cerai (bagi janda/duda)
  10. Akta/Surat Kematian (bagi janda/duda)

  1. Pemohon datang ke P3N (Petugas Pembantu Pencatat Nikah) membawa berkas persyaratan lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Kelurahan untuk di Verifikasi
  4. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk ditandatangani
  5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Rekomendasi yang sudah ditandatangani kepada P3N setelah diregister oleh Kasi Pembangunan dan Kesmas/Petugas Kelurahan

1. 5 menit = Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon

2. 5 menit = Petugas menyerahkan berkas kepada Pejabat Kelurahan untuk di Verifikasi

3. 5 menit = Petugas menyerahkan berkas yang sudah diverifikasi kepada Lurah untuk ditandatangani

4. 5 menit = Petugas menyerahkan Surat Pengantar Rekomendasi yang sudah ditandatangani kepada P3N setelah diregister oleh Kasi Pembangunan dan Kesmas/Petugas Kelurahan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Rekomendasi Nikah

Kelurahan Banyurip

Banyurip Gang 5 Nomor 38 Pekalongan

banyuripkel@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Rekomendasi Nikah"