Pelaynaan bank darah

No. SK: 445/738/xii/2022

  1. 1. Formulir permintaan darah dari DPJP
  2. 2. Kartu Identitas pasien
  3. 3. Kartu BPJS / JKN
  4. 4. SEP

  1. 1. DPJP mengajukan permintaan darah dengan mengisi formulir permintaan darah yang disertai spesimen darah pasien. Spesimen darah diberi identitas pasien sesuai dengan formulir permintaan darah.
  2. 2. Formulir permintaan darah diantar ke Instalasi Laboratorium Terpadu oleh perawat.
  3. 3. Petugas Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) mencatat pada formulir permintaan darah: tanggal dan jam penerimaan formulir serta nama petugas dan paraf.
  4. 4. Petugas BDRS melakukan pemeriksaan golongan darah dan selanjutnya dilakukan Uji cocok serasi (crossmatch). Apabila ada permintaan komponen atau darah yang tidak bisa di proses di laboratorium, Petugas BDRS menghubungi perawat bangsal untuk selanjutnya dilakukan prosedur rujuk ke PMI.
  5. 5. Hasil uji cocok serasi dilakukan verifikasi oleh Dokter Spesialis patologi klinik.
  6. 6. Petugas BDRS menginformasikan kepada perawat bangsal apabila darah telah selesai dilakukan uji cocok serasi dengan hasil compatible.
  7. 7. Petugas BDRS mengantarkan darah ke ruang rawat inap.

140 menit

 1.   Pasien Penjaminan BPJS Kesehatan/ Jamkesda/ Jampersal/ BPJS Tenaga Kerja/ Jasa Raharja dan penjaminan lain, sesuai ketentuan yang berlaku.

 2.   Pasien Umum

Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo.


Pelayanan Instalasi Laboratorium Terpadu

 1.   Email: rsud@sukoharjokab.go.id

           rsud.kabskh@gmail.com

 2.   Telp: 0271-593118

 3.   Faks: 0271 - 593005

 4.   SMS/ WA: 08112542555

 5.   Kotak saran

 6.   Petugas informasi dan pengaduan

 7.   Website: rsud.sukoharjokab.go.id

 8.   Facebook: rsud.irsoekarno

 9.   Instagram: rsudirsoekarno.sukoharjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaynaan bank darah"