Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 060/05/2022

  1. 1. SKTM yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa / Kelurahan dan TKSK
  2. 2. Agenda dan SKTM yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa / Kelurahan dan TKSK
  3. 3. Pengguna Layanan SKTM wajib menggunakan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

  1. 1. Pengguna Layanan SKTM mencantumkan data dokumen berupa: a. Identitas Pemohon berupa Nama, NIK,Alamat sesuai identitas KTP b. Maksud dan Tujuan permohonan SKTM

15 Menit sejak Berkas Permohonan diterima oleh petugas Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Lapor Bupati Wonosobo;

https://laporbupati.wonosobokab.go.id//
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"