Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru untuk Anak WNI

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

  1. Kunjungi Titik Layanan Adminduk di CFD Dengan Membawa Persyaratan
  2. Menerima Produk Layanan KIA

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.       Telepon

: (021) 884342729

2.       Faximile

: (021) 884342729

3.       WhatsApp

: 0811-8355-599

4.       Email

: disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

5.       Instragram

: @disdukcapilkotabekasi

6.       Twitter

: @disdukcapil2

7.       Website

: disdukcapil.bekasikota.go.id

8.       Aplikasi

: e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru untuk Anak WNI"